REKONSTRUKSI NASAB ANAK ZINA PERSPEKTIF JASSER AUDA
http://digilib.uin-suka.ac.id/…/1620310142_BAB-1_V_DAFTAR-P…
MAGISTER TESIS
DIAJUKAN KEPADA PROGRAM STUDI MAGISTER HUKUM ISLAM FAKULTAS SYARI’AH DAN HUKUM UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
ABSTRAK
Penelitian ini berangkat dari ketertarikan peneliti terhadap polemik permasalahan nasab anak zina. Fikih klasik mempunyai karakteristik nalar hukum yang bersifat legal formal, sehingga menghasilkan konklusi hukum tidak adanya hubungan nasab anak zina dengan ayah biologisnya. Konklusi hukum tersebut menyebabkan hilangnya hak keperdataan anak dari pihak ayah biologis, walaupun anak zina tidak bertanggung jawab atas dosa zina kedua orang tuanya. Hal ini menyebabkan diskriminasi hukum oleh fikih klasik terhadap anak zina karena mengabaikan sisi subtansial nasab Islam. Dari problematika tersebut, peneliti berupaya untuk melakukan rekonstruksi nasab Islam dengan tiga pertanyaan. Pertama, Bagaimana konstruksi nasab anak zina dalam perspektif Fikih Klasik dan Hukum Positif ?. Kedua, Bagaimana rekonstruksi nasab anak zina dengan system approach (pendekatan sistem) Jasser Auda ?. Ketiga, Bagaimana implikasi rekonstruksi nasab anak zina dengan system approach terhadap hukum Islam ?
Dari tiga pertanyaan di atas, peneliti menggunakan pendekatan normatif hukum dengan menggunakan teori Jasser Auda yang dinamakan sebagai “Systems Approach”. Teori tersebut bertujuan untuk menghilangkan kemandekan hukum Islam sebagai akibat penalaran hukum literalistik, partikularistik dengan logika binner yang menekankan pada sisi legal formal hukum. Teori systems approach memungkinkan istinbaṭ hukum dengan menjadikan pandangan dunia yang terdiri dari berbagai macam kemajuan ilmu pengetahuan sebagai pertimbangan dalam membentuk konklusi hukum kontemporer.
Penelitian ini menemukan tiga hasil penemuan penting. Pertama, konstruksi nasab anak zina dalam fikih klasik tidak memiliki hubungan nasab dengan ayah biologisnya yang mengakibatkan hilangnya hak keperdataan anak, sedangkan konstruksi nasab anak zina pada hukum positif dapat memiliki hubungan keperdataan dengan ayah biologisnya apabila dapat dibuktikan dengan teknologi sebagaimana putusan MK No 46 Tahun 2010. Kedua, rekonstruksi nasab anak zina dengan systems approach telah meredefinisi nasab Islam serta menggeser karakteristik nasab Islam dari legal formal menjadi legal substansial, sehingga anak zina dapat bernasab kepada ayah biologisnya. Redifinisi dalam rekonstruksi nasab menghasilkan konklusi bahwa nasab adalah hubungan pertalian darah antara individu di dunia, yang disebabkan oleh faktor biologis berupa pewarisan sifat melalui kode-kode genetik dari setiap individu kepada keturunannya. Ketiga, rekonstruksi nasab dengan systems approach menjadikan anak zina berhak mandaptakan hak waris, nafkah, perwalian dan hubungan maḥram dengan ayah biologisnya. Di sisi lain rekonstruksi nasab anak zina hanya berupaya untuk memposisikan anak zina sebagaimana anak alainnya yang dilahirkan dalam keadaan fiṭrah tanpa melakukan legalisasi perzinaan atau pun mendekonstruksi urgensi institusi pernikahan dalam Islam.