Abstrak
—-
Hukum Islam bagi Jasser Auda harus mampu memberikan jawaban atas problem kontemporer, bukan justru berseberangansebagaimna akhir-akhir ini wajah Islam ditampilkan dengan terorismedan kualitas hidup umat Islam dengan tingkat capaian Human Developmen Indexs
(HDI) yang rendah. Oleh karena itu, Jasser Audamembagi pemikiran hukum Islam pada tiga kelompok yaituTardisionalis, Modernis, dan Post-modernis. Tiga kelompok ini belummenjawab persoalan kontemporer dengan tepat, sehingga hukum Islammasih bersifat serpihan, tertutup, apologetis, dan terpaku pada dalilverbal. Teori yang dihasilkan dari riset Jasser Auda berupa validasibeberapa metodologi ijtihad yang selama ini telah disepakati sebagairealisasi dari maqasid al-shari’ah.Secara praktis riset ini menghasilkanaturan-aturan Islam yang kondusif terhadap nilai-nilai keadilan, perilakumoral, keluhuran budi (magnanimity), kehidupan bersama, danberkembangnya humanitas, yang merupakan makna dari
maqasid al-shari’ah. Pendekatan sistem dilakukan melalui beberapa langkah yaitu: pertama, mem-valid-kan semua pengetahuan, kedua,
menggunakanprinsip-prinsip holistik, ketiga, keberanian membuka diri dan melakukanpembaharuan, keempat, mengukur qat’i dan ta’arud
dari sisiketersediaan bukti pendukung dan penentuan skala prioritas berdasarkankondisi sosial yang ada dan bukan dari verbalitas teks, dan kelima, mengambil maqashid sebagai penetapan hukum Islam